
Jumlah permohonan dispensasi nikah di Kota Pekalongan menunjukkan tren penurunan selama tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023 tercatat 48 pemohon, turun menjadi 46 pada 2024, dan kembali menurun menjadi 32 pemohon di tahun 2025. Hingga akhir Januari 2026, baru tercatat dua permohonan yang masuk, menandakan adanya pergeseran positif dalam kesadaran masyarakat.
Faktor dominan dari permohonan dispensasi nikah adalah kehamilan sebelum menikah. Rata-rata usia pemohon berada di bawah 19 tahun, yaitu antara 16 hingga 18 tahun. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan anak-anak muda dan kualitas kehidupan keluarga yang akan dibangun.
Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sriyana, menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka dispensasi nikah, salah satunya melalui penyebaran edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini menyasar remaja, orang tua, dan lingkungan sekolah agar lebih memahami risiko pernikahan dini dan pentingnya perencanaan hidup yang matang.
Sriyana berharap tren penurunan ini dapat terus berlanjut dengan dukungan semua pihak. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang remaja secara sehat dan bertanggung jawab. (Ozy - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4956 |
Hits Hari ini |
: | 3086 |
Pengunjung Online |
: | 1 |