Dari 3 orang warga binaan di Rutan Pekalongan yang beragama Nasrani 2 diantaranya yang sama-sama berkasus penggelapan mendapatkan remisi pada hari Natal tahun ini.
Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Pekalongan Tavip Imam Haryanto kepada Radio Kota Batik menjelaskan remisi natal dari 2 orang warga binaan yang masing-masing mendapatkan remisi 1 bulan dan 15 hari.
Warga binaan yang mendapatkan remisi 1 bulan adalah yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari 12 bulan. Sedangkan yang mendapatkan remisi 15 hari adalah warga binaan yang belum 12 bulan menjalani masa tahanannya.
Tavip mengungkapkan syarat warga binaan untuk mendapatkan remisi adalah sudah menjalani 6 bulan masa tahanan. Sedangkan untuk 1 orang tidak mendapatkan remisi karena hukuman pidananya hanya 6 bulan.
Tidak perah melanggar tata tertib rutan selalu berkelakuan baik menunjukkan penyesalan akan perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan hal serupa lagi. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22610 |
![]() |
: | 1 |