
Pemkot Pekalongan memastikan kemudahan akses, untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui layanan pendaftaran di Mal Pelayanan Publik atau MPP setempat. Langkah ini dilakukan agar seluruh warga, dapat memperoleh perlindungan kesehatan tanpa hambatan.
Kepala Dinas Kesehatan setempat, Puji Winarti menyampaikan, pendaftaran jaminan kesehatan dapat dilakukan langsung di MPP dengan prosedur yang sederhana dan cepat. Layanan ini terbuka bagi warga Kota Pekalongan, yang belum terdaftar maupun yang kepesertaannya belum aktif.
Adapun syarat pendaftaran meliputi Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Kota Pekalongan, yang datanya telah terpadankan dengan Dindukcapil setempat. Selain itu, pemohon juga dapat melampirkan surat keterangan dari Fasilitas Kesehatan, Tingkat Pertama atau rujukan dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan bila diperlukan.
Puji menambahkan, kemudahan ini dihadirkan agar tidak ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan. Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini, sehingga saat membutuhkan pelayanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit, akses sudah tersedia.. (Adam -Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 1631 |
Pengunjung Online |
: | 1 |