Apabila dalam pembangunan beberapa infrastruktur di Kota Pekalongan yang di deadline sebelum akhir Desember 2016 ini tak selesai maka pelaksana proyek tersebut akan dikenai sangsi berupa denda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Walikota Pekalongan Saelany Machfudz usai memberi pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan Pembangunan Triwulan IV Tahun Anggaran 2016 , di Ruang Amarta Setda Rabu 7 Desember 2016.
Kepada Radio Kota Batik Saelany Machfudz menjelaskan dalam serapan anggaran beberapa SKPD memang belum maksimal namun untuk serapan fisiknya dinilai cukup karena telah mencapai angka 75%an.
Wakil Walikota mengungkapkan ada beberapa bangunan yang dikhawatirkan progressnya lambat diantaranya pembangunan Pasar Anyar , drainase di Jalan Pelita , dan drainase Kali Bremi.
Saelany menyebutkan untuk pembangunan yang belum selesai tersebut akan terus dipacu agar dipercepat namun apabila tak tercapai maka Pemkot akan konsisten menegakan aturan dengan mengenakan denda pada pelaksana proyek .(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22384 |
![]() |
: | 1 |