
Maraknya persoalan sosial dan ancaman narkotika, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan. Dalam masa sidang terbaru, DPRD mengajukan dua rancangan peraturan daerah sebagai langkah strategis, untuk menjawab tantangan masyarakat.
Hal ini diungkapkapkan, Wakil Ketua Bapemperda DPRD setempat, Seno Pafitri Adi dalam rapat paripurna, pada Rabu, 11 Februari 2026, di gedung DPRD Kota Pekalongan, di Jl.Merbabu.
Menurut Seno, dua raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penanganan Pengemis dan Gelandangan, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 33 Tahun 2021, tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Menurut Seno, kedua raperda ini tidak sekadar memenuhi agenda legislasi, namun merupakan respons atas persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, baik di bidang sosial maupun ancaman narkotika.
Seno berharap, pembahasan kedua raperda tersebut, dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata, serta memperkuat perlindungan sosial dan keamanan masyarakat di Kota Batik.. (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4888 |
Hits Hari ini |
: | 9830 |
Pengunjung Online |
: | 1 |