
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan atau BP4 Kota Pekalongan, terus mengintensifkan program Bimbingan Perkawinan atau Binwin bagi pasangan calon pengantin.
Hal ini sejalan dengan regulasi Bimas Islam sejak Juni tahun 2024, yang mewajibkan seluruh calon pengantin mengikuti bimbingan selama dua hari, sebagai syarat kelengkapan administrasi nikah secara online.
Koordinator Staf BP4 Kota Pekalongan, Syafi'ul Hasan menjelaskan, meski bersifat wajib, pihaknya memberikan fleksibilitas bagi calon pengantin yang terkendala izin kerja, terutama karyawan pabrik.
BP4 bekerja sama dengan Dinas Perindustrian untuk memberikan dispensasi izin bimbingan, bahkan memperbolehkan peserta mengikuti bimbingan secara bertahap atau dicicil, guna memastikan materi ketahanan keluarga dan kesehatan reproduksi tersampaikan dengan baik.
Hasan menambahkan, sepanjang tahun 2025, BP4 telah menerbitkan lebih dari 400 sertifikat Binwin. Selain di kantor BP4, bimbingan juga dilaksanakan secara tersebar di KUA tiap kecamatan, dengan materi mulai dari psikologi keluarga, manajemen keuangan, hingga perencanaan generasi berkualitas demi menekan angka stunting di Kota Pekalongan., (Anto - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4920 |
Hits Hari ini |
: | 3854 |
Pengunjung Online |
: | 1 |