
Pemerintah Kota Pekalongan memastikan layanan kesehatan bagi warga kurang mampu tetap berjalan, meskipun terjadi penyesuaian data, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN, dari Kementerian Sosial.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P2KB, Ahmad Husni mengungkapkan, sejumlah kepesertaan PBI JKN di Kota Pekalongan, telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran dan penajaman sasaran, penerima bantuan agar tepat sasaran.
Kepada Radio Kota Batik Ahmad Husni mengungkapkan, secara nasional, terdapat sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Namun, karena jumlah penduduk Kota Pekalongan relatif lebih kecil, maka porsi penonaktifan di Kota Batik, tercatat sebanyak 6.835 peserta.
Meski demikian, Ahmad Husni menegaskan, jumlah PBI JKN di Kota Pekalongan pada Januari 2026 justru meningkat dibandingkan Desember 2025. Hal ini disebabkan adanya penerima baru, meskipun di saat yang sama terdapat penerima lama yang dinonaktifkan.
Penyesuaian data ini telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan telah dibahas melalui rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Hasilnya Pemkot Pekalongan memastikan warga yang benar-benar tidak mampu, tetap akan ditanggung biaya kesehatannya melalui skema Universal Health Coverage atau UHC, yang dibiayai oleh APBD.
Dengan mekanisme tersebut.,Pemkot menilai penyesuaian PBI JKN, tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, karena akses layanan kesehatan warga tetap terjamin., (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 2 |
Total Pengunjung |
: | 4925 |
Hits Hari ini |
: | 1304 |
Pengunjung Online |
: | 2 |