Sejak tanggal 1 Desember 2016, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2016.
Kepada Radio Kota Batik, Komisioner KPU Divisi perencanaan dan data KPU Kabupaten Batang, Nur Taufan, mengatakan, pendaftaran KPPS dibuka sejak 15 Desember 2016 diseluruh kecamatan Kabupaten Batang.
Nur Taufan menjelaskan, setiap TPS nantinya akan ada 7 orang KPPS, sehingga jumlah KPPS yang dibutuhkan, sebanyak 9.716 petugas yang akan bertugas di 1.388 TPS kabupaten Batang.
Nur Taufan menambahkan, untuk persyaratan menjadi anggota KPPS yaitu berusia minimal 25 tahun, dan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Pendaftar harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dan berpendidikan paling rendah SMA.
(Regina – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22494 |
![]() |
: | 1 |