
Aparat Satreskrim dan Satnarkoba Polres Pekalongan, mengamankan seorang pemuda berinisial RH berusia 25 tahun, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Sabtu sore, 28 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul setengah lima sore, setelah polisi menerima laporan masyarakat terhadap dugaan aktivitas pembuatan, dan penyimpanan bahan peledak di sebuah rumah warga.
Kapolres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Polisi, Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Ipda Warsito menjelaskan, dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan berbagai bahan yang diduga digunakan untuk meracik petasan atau bahan peledak.
Di antaranya, lebih dari satu kilogram obat mercon warna silver, obat sumbu dalam berbagai kemasan, bubuk arang lebih dari satu kilogram, campuran aluminium powder dan belerang, bubuk sulfur, hingga satu unit telepon genggam. Total keseluruhan bahan peledak yang diamankan diperkirakan mencapai 1,3 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RH diduga meracik sendiri, bahan tersebut untuk kemudian disimpan dan dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Ipda Warsito menegaskan, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat, terlebih menjelang momen-momen rawan penggunaan petasan.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain, dalam peredaran bahan peledak tersebut., (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4917 |
Hits Hari ini |
: | 30 |
Pengunjung Online |
: | 1 |