
Baru saja resmi menyandang status Aparatur Sipil Nebara atau ASN, membuat sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, justru kehilangan bantuan sosial yang sebelumnya mereka terima.
Pencabutan itu terjadi setelah data mereka, otomatis berubah saat diangkat menjadi ASN maupun PPPK. Kondisi ini mendapat perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat.
Kepala BKPSDM, Rusmani Budiharjo atau yang akrab disapa Didik mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, agar dilakukan evaluasi menyeluruh.
Menurut Didik, perubahan status dari non-ASN menjadi ASN, khususnya yang diangkat akhir 2025, tidak serta-merta membuat kondisi ekonomi langsung stabil.
Didik menilai kebijakan penghentian bansos seharusnya tidak digeneralisasi hanya karena perubahan status kepegawaian. Pemerintah diminta mempertimbangkan masa transisi penghasilan ASN baru, sebagaimana relaksasi yang pernah diberikan pada kebijakan PBI-JKN.
BKPSDM berharap sinkronisasi data lintas kementerian dan daerah, dapat dilakukan agar bantuan tetap tepat sasaran. sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap adil dan sesuai kondisi riil pegawai., (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4950 |
Hits Hari ini |
: | 2946 |
Pengunjung Online |
: | 1 |