
Kesemrawutan kabel fiber optic yang melintang di sejumlah ruas jalan Kota Pekalongan, kini menjadi perhatian Pemerintah Kota. Kondisi kabel yang menggantung dan menumpuk dinilai mulai mengganggu kerapian kota, sekaligus berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR setempat pun telah menyiapkan langkah penertiban, agar pemasangan jaringan utilitas tersebut lebih tertib.
Kepala DPUPR, Khaerudin menyampaikan, jumlah jaringan kabel fiber optic di wilayah kota terus bertambah seiring meningkatnya kebutuhan layanan internet dan telekomunikasi.
Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 270 jaringan kabel, yang terpasang di berbagai ruas jalan hingga kawasan permukiman. Namun , tidak semua penyedia layanan mematuhi aturan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Pemkot sendiri telah memiliki Peraturan Wali Kota, yang mengatur penyelenggaraan jaringan fiber optic, termasuk kewajiban pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, pembayaran retribusi, serta rekomendasi pemanfaatan ruang milik jalan. Ke depan , penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kominfo dan Satpol P3KP.
Selain itu, masyarakat juga diajak ikut mengawasi pemasangan kabel di lingkungan masing-masing. Jika menemukan kabel yang dipasang sembarangan, warga dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan pemerintah, termasuk program Lapor Wali Kota, agar segera ditindaklanjuti., (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4849 |
Hits Hari ini |
: | 1816 |
Pengunjung Online |
: | 1 |