
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekalongan, mengusulkan sebanyak 179 Warga Binaan Pemasyarakatan, untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun ini. Dari total 222 penghuni Lapas, usulan tersebut telah diajukan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Namun, sebanyak 44 warga binaan lainnya tidak diusulkan, karena belum memenuhi syarat. Dari jumlah tersebut, 29 orang diketahui melanggar peraturan, dengan kedapatan membawa ponsel saat sidak, 6 orang sedang menjalani hukuman subside, 1 orang tengah menjalani pidana seumur hidup, serta 7 orang beragama Nasrani, dan 1 orang beragama Buddha.
Kasi Binadik Lapas Pekalongan, Sri Hardono Setiawan menjelaskan, pemberian remisi khusus ini, merupakan hak bagi warga binaan, yang memenuhi syarat administratif, dan berkelakuan baik.
Biasanya, keputusan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, akan diumumkan pada H-1 Lebaran. Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan dapat lebih bersemangat menjalani masa hukuman, sekaligus menyambut Idulfitri dengan penuh harapan dan semangat baru., (Ozy - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 1660 |
Pengunjung Online |
: | 1 |