
Menjelang datangnya Hari Raya Idulfitri, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, membuka Posko Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2026. Posko ini disiapkan untuk memastikan para pekerja, mendapatkan hak THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinperinaker setempat Betty Dahfiani Dahlan menjelaskan, posko tersebut menjadi tempat konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan, jika terjadi persoalan terkait pembayaran THR.
Pembukaan posko ini, juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menurut Betyt , Posko layanan THR dibuka selama bulan Ramadhan, dengan mengikuti jam kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 15.15 WIB, dan Jumat pukul 08.00 hingga 14.30 WIB.
Selain layanan langsung di kantor, Dinperinaker juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat, terutama saat hari libur.
Melalui posko ini, diharapkan para pekerja dapat memperoleh kepastian informasi tentang hak THR, sekaligus menjaga hubungan industrial yang tetap harmonis, antara pekerja dan perusahaan menjelang Lebaran., (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 4053 |
Pengunjung Online |
: | 1 |