
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan, larangan bagi aparatur sipil negara atau ASN, menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang telah disampaikan, kepada seluruh organisasi perangkat daerah sebagai tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya, hanya diperbolehkan untuk menunjang tugas kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.
Selain itu, ASN yang selama ini membawa kendaraan operasional ke rumah, juga diimbau untuk memarkirkannya di kantor masing-masing, selama masa libur Lebaran.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan kendaraan, sekaligus menghindari potensi kerugian jika terjadi kerusakan atau hal yang tidak diinginkan.
Pemerintah Kota Pekalongan berharap, seluruh ASN dapat mematuhi aturan ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan aset negara, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas dinas selama libur Lebaran., (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4919 |
Hits Hari ini |
: | 25 |
Pengunjung Online |
: | 1 |