
DPC Serikat Pekerja Nasional atau SPN Kota Pekalongan memastikan, hingga H-3 Lebaran belum menerima aduan, terhadap perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya atau THR dari para pekerjanya.
Ketua DPC SPN setempat Mustaqim Atho mengatakan, pihaknya telah membuka Posko Pengaduan THR sejak awal Ramadan, tepatnya 18 Februari 2026. Selain itu, SPN juga melakukan monitoring pelaksanaan upah minimum kota atau UMK, di sejumlah perusahaan yang sebelumnya terindikasi bermasalah.
Menurut Mustaqim Atho, hingga sampai dengan saat ini, belum ada laporan atau keluhan yang masuk dari para buruh yang belum dibayarkan THR oleh perusahaannya.
Dari hasil pemantauan, baru satu perusahaan yang tercatat menyalurkan THR, yakni PT Blue Sea Industri. Pembayaran THR dilakukan pada Selasa, 17 Maret, menyesuaikan pola kerja buruh yang sebagian besar menggunakan sistem borongan.
Dalam sistem tersebut, pekerja menerima upah setelah pekerjaan selesai, kemudian menjalani masa libur,. sehingga pembagian THR dilakukan bersamaan dengan waktu tersebut.
Meski diakui kondisi perekonomian saat ini belum sepenuhnya stabil, Mustaqim menyebut para pengusaha di Kota Pekalongan tetap berupaya menjalankan kewajiban sesuai aturan. Hal ini membuat situasi hubungan industrial di Kota Batik , tetap kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri.. (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 1634 |
Pengunjung Online |
: | 1 |