
Penggunaan kendaraan dinas roda empat, di lingkungan Pemkot Pekalongan, bakal dibatasi , seiring upaya efisiensi energi dan perubahan budaya kerja ASN, menuju pola yang lebih sederhana dan ramah lingkungan .
Wakil Wali Kota Pekalongan , Balgis Diab menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota , agar ASN mulai beralih menggunakan transportasi hemat energi saat berangkat ke kantor .
Menurut Balqis, para ASN juga diimbau untuk memanfaatkan sepeda , berjalan kaki , maupun mengunakan angkutan umum , khususnya bagi yang memiliki jarak tempuh dekat .
Balqis menjelaskan, pembatasan kendaraan dinas roda empat, akan difokuskan pada aktivitas berangkat dan pulang kerja bagi pejabat tertentu . Sementara untuk perjalanan dinas , aturan teknisnya masih akan diperjelas, dalam kebijakan lanjutan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan .
Balgis menambahkan, kebijakan ini masih menunggu penerbitan surat keputusan dari Wali Lota dan akan segera disosialisasikan, kepada seluruh perangkat daerah.
Meski demikian , Pemkot tetap memberikan pengecualian bagi ASN yang memiliki jarak tempat tinggal jauh, sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan fleksibel namun tetap efektif.., (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 2994 |
Pengunjung Online |
: | 1 |