
Dalam rangka Hari Jadi ke-120 Kota Pekalongan, masyarakat bisa mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, selama bulan April 2026 .
Kepala Badan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah setempat, Cayekti menyampaikan, kebijakan ini memungkinkan masyarakat, cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan dendanya. Langkah ini diharapkan menjadi stimulus, agar warga lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya .
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot, agar masyarakat turut merasakan kemeriahan hari jadi kota . Selain itu , berbagai sosialisasi juga telah dilakukan melalui media sosial hingga jaringan RT agar informasi menjangkau seluruh lapisan masyarakat .
Cayekti mengimbau, masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan selama bulan April . Harapannya kebijakan ini dapat meringankan beban warga, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PBB .. (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4817 |
Hits Hari ini |
: | 134 |
Pengunjung Online |
: | 1 |