
Pemerintah Kota Pekalongan dalam pembrantasan rokok illegal , menggandeng Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga setempat sebagai ujung tombak sosialisasi, dengan menyasar langsung lingkungan keluarga, agar edukasi tentang bahaya rokok ilegal semakin meluas dan efektif.
Hal ini disampaikan Wali Kota , Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan, hal tersebut usai membuka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 di Ruang Buketan Setda setempat , Selasa , 14 April 2026 .
Menurut Wali Kota Aaf, peran dari ibu-ibu PKK, sangat strategis karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, sehingga dinilai mampu menjadi agen perubahan, dalam menyampaikan informasi secara tepat sasaran.
Tercatat pada pelanggaran rokok ilegal di Kota Batik masih cukup tinggi, dengan nilai denda mencapai sekitar 124 juta rupiah pada tahun 2025 dan 55 juta rupiah hingga April 2026 .
Wali Kota Aaf menambahkan, melalui sosialisasi berkelanjutan dan keterlibatan TP-PKK ini , diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan .. (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4918 |
Hits Hari ini |
: | 125 |
Pengunjung Online |
: | 1 |