
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, terus memberantas peredaran narkotika melalui pemusnahan barang bukti, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat , Khunaifi Alhumami , di halaman kantor Kejari setempat , pada Rabu , 15 April 2026 .
Dalam keterangannya , Kajari setempat , Khunaifi menyampaikan, pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya nyata penegakan hukum , khususnya terhadap kasus narkotika yang masih mendominasi perkara .
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu , ganja , hingga tembakau sintetis , serta berbagai obat-obatan terlarang .
IKhunaifi menambahkan , pelaku peredaran narkotika , khususnya pengedar , kejaksaan akan menuntut hukuman setinggi-tingginya . Namun demikian , penanganan kasus narkotika tidak bisa dilakukan secara sendiri , melainkan membutuhkan sinergi dengan kepolisian sebagai penyidik dan pengadilan dalam proses peradilan ., (Adam – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4816 |
Hits Hari ini |
: | 1803 |
Pengunjung Online |
: | 1 |