
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, melakukan pemusnahan terhadap puluhan barang bukti , dari hasil tindak pidana yang dinilai telah inkracht . Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari setempat , pada Rabu , 15 April 2026 .
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti , Kejari setempat , Agustinus Dian Leo Putra , menyampaikan barang bukti berasal dari 27 perkara , dengan dominasi kasus narkotika dan kesehatan .
Menurut Agustinus , proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti diblender , dibakar , hingga dipalu , sesuai jenis barangnya , guna memastikan tidak dapat digunakan kembali .
Agustinus menambahkan, pihaknya memastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht dimusnahkan sesuai prosedur, sehingga tidak disalahgunakan kembali dalam mendukung pemberantasan tindak pidana .., (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4918 |
Hits Hari ini |
: | 1406 |
Pengunjung Online |
: | 1 |