
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan investasi melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) LKPM yang digelar di Hotel Howard Johnson Kota Pekalongan beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pelaku usaha dari Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang. Melalui Bimtek ini, para peserta diberikan pemahaman sekaligus pendampingan teknis terkait kewajiban pelaporan LKPM secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga diharapkan mampu meningkatkan ketertiban administrasi investasi.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Aldriyan Satria P., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap periode pelaporan LKPM. Dalam satu tahun terdapat empat periode pelaporan, mulai dari triwulan pertama hingga triwulan keempat. Kegiatan ini bertujuan membantu pelaku usaha dalam mencatat realisasi investasi yang telah dijalankan secara tepat dan akurat.
Menurut Aldriyan, LKPM menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau realisasi investasi yang telah direncanakan oleh pelaku usaha saat mengajukan perizinan. Ia menambahkan, pelaporan LKPM bersifat wajib dan dilakukan secara berkala, baik triwulanan maupun semesteran sesuai skala usaha. Untuk periode Januari hingga Maret 2026, pelaporan triwulan pertama berlangsung pada 1 hingga 15 April 2026. (Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4948 |
Hits Hari ini |
: | 1955 |
Pengunjung Online |
: | 1 |