
Unit Layanan Disabilitas (ULD) Layanan Konseling Pendidikan (Lakondik) menggelar Tes Kesiapan Sekolah pada 15–21 April 2026. Kegiatan ini menghadirkan psikolog Lakondik, Sintya Dyah Kusumastuti, yang memberikan asesmen sekaligus edukasi kepada orang tua tentang kesiapan anak masuk sekolah dasar.
Tes ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 7A Tahun 2025 yang mengatur batas usia minimal masuk sekolah, yakni 6 tahun per 1 Juli. Namun, Sintya menjelaskan bahwa kesiapan anak tidak dilihat dari usia atau kemampuan akademik saja.
Tes Kesiapan Sekolah ini menilai berbagai aspek perkembangan anak, khususnya usia 5 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 11 bulan. Aspek yang dinilai meliputi kemampuan kognitif, motorik halus, konsentrasi, pengamatan, hingga pemahaman konsep jumlah. Prosesnya dilakukan melalui observasi guru, tes kecerdasan nonverbal, dan tes kesiapan sekolah yang sudah terstandar.
Hasil tes kemudian disampaikan kepada orang tua dalam bentuk laporan psikologis yang berisi kesimpulan dan rekomendasi. Sintya juga mengingatkan bahwa kesiapan sekolah tidak hanya soal calistung, tetapi juga kesiapan sosial-emosi dan perilaku. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung perkembangan anak secara menyeluruh. (Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4825 |
Hits Hari ini |
: | 9493 |
Pengunjung Online |
: | 1 |