
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 , menetapkan kebijakan baru , terkait pelaksanaan ibadah haji. Dalam aturan tersebut, Kementerian Haji dan Umroh mengimbau , agar jamaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji , wajib menunggu jeda selama 18 tahun , sejak keberangkatan terakhir , untuk dapat mendaftar kembali . Kebijakan ini , merupakan perpanjangan dari aturan sebelumnya , yang menetapkan masa tunggu 10 tahun .
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kota Pekalongan , R. Antono menyampaikan , kebijakan ini diberlakukan , sebagai upaya untuk menciptakan pemerataan kuota haji , sekaligus memberikan prioritas , kepada calon jamaah yang belum pernah berangkat haji .
Menurut Antono , kebijakan ini perlu dipahami , sebagai langkah strategis pemerintah , dalam mengatur distribusi kuota secara adil .
Antono juga mengimbau masyarakat , untuk tetap bersabar , dan memanfaatkan masa tunggu , dengan persiapan yang matang , baik secara fisik , mental , maupun finansial ., (Ozy - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4906 |
Hits Hari ini |
: | 620 |
Pengunjung Online |
: | 1 |