
Tidak semua koperasi di wilayah Kota Pekalongan, telah memenuhi kewajiban administrasinya tahun ini. Hingga akhir April, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan atau RAT, masih belum menyentuh separuh dari total koperasi aktif yang ada.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM setempat, Tipuk Prasetyawati menyebutkan, dari sekitar 100 koperasi aktif, baru 66 koperasi yang telah melaksanakan RAT.
Menurut Tipuk, batas waktu pelaksanaan RAT sendiri masih diberikan hingga April, dengan pertimbangan jadwal awal tahun, yang bertepatan dengan bulan puasa dan libur Lebaran.
Namun demikian, Pemkot Pekalongan mengingatkan pentingnya kedisiplinan koperasi, dalam menjalankan kewajiban organisasi tersebut. Sebab., koperasi yang tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, dapat dinyatakan tidak aktif.
Tipuk menambahkan, RAT bukan sekadar agenda tahunan , tetapi menjadi tolok ukur sehat tidaknya sebuah koperasi, dalam menjalankan tata kelola organisasi dan pertanggungjawaban kepada anggotanya., (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4919 |
Hits Hari ini |
: | 3027 |
Pengunjung Online |
: | 1 |