
Status sebagai warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Pekalongan , tidak terhapus haknya atas administrasi kependudukan. Karena itu, Pemkot Pekalongan melalui Disdukcapil melakukan pemutakhiran data kependudukan, bagi warga binaan di Rutan tersebut.
Sekretaris Disdukcapil setempat, Muhamad Lutfi menegaskan, pemenuhan administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang tengah menjalani masa pembinaan.
Pemutakhiran dilakukan melalui verifikasi identitas secara menyeluruh, mulai dari perekaman biometrik hingga sinkronisasi dengan database kependudukan nasional.
Menurut Lutfi, langkah proaktif ini penting untuk memastikan tidak ada warga binaan, yang tertinggal dari sistem administrasi Negara. Data kependudukan yang akurat juga menjadi syarat penting, agar mereka dapat mengakses layanan dasar lain, termasuk jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran.
Pihak Rutan Kelas Dua A Pekalongan menyambut baik, langkah tersebut dan menilai pemadanan data biometrik menjadi bagian penting dalam menjamin hak sipil warga binaan. Kolaborasi ini diharapkan menjadi contoh pelayanan publik, yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali., ( Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4942 |
Hits Hari ini |
: | 595 |
Pengunjung Online |
: | 1 |