
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, mulai menggagas aturan baru untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, agar lebih efektif, cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan, Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pelayanan Publik, yang dibahas dalam seminar di Ballroom Hotel Amandaru, Kota Pekalongan, pada Selasa, 05 Mei 2026.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mukafi Fadli mengatakan, regulasi baru diperlukan karena aturan yang ada saat ini, dinilai belum sepenuhnya mampu menghadirkan pelayanan yang efisien dan mudah diakses masyarakat.
Karena itu, penyusunan raperda dilakukan, sebagai upaya memperkuat sistem pelayanan agar lebih operasional dan tepat sasaran di lapangan.
Dalam proses penyusunannya, DPRD Jawa Tengah akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan, mulai dari DPMPTSP, Dinas Sosial, Biro Organisasi, hingga Komdigi.
Mukafi berharap regulasi baru ini, nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, dalam memberikan layanan yang lebih maksimal.
Dengan pembaruan aturan tersebut, pemerintah provinsi menargetkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik dapat terus meningkat., (Adam – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4834 |
Hits Hari ini |
: | 29 |
Pengunjung Online |
: | 1 |