
Institut Widya Pratama (Iwima) Pekalongan menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Draft Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Jumat, 8 Mei 2026 di Gedung C Kampus Iwima. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap berbagai inovasi dan hasil karya civitas akademika. Bimtek tersebut menghadirkan narasumber ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Juldin Bahriansyah.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas pula rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus. Sentra ini nantinya akan menjadi unit khusus yang memfasilitasi proses pendaftaran paten maupun merek bagi dosen dan mahasiswa. Keberadaan sentra dinilai penting karena proses pengurusan paten membutuhkan pengawasan intensif serta administrasi yang cukup panjang agar hasil inovasi tidak batal secara hukum.
Juldin mengingatkan mahasiswa agar memperhatikan aspek legalitas sejak awal pembuatan sistem atau aplikasi. Menurutnya, inovasi yang dikerjakan secara berkelompok perlu dilengkapi dengan perjanjian tertulis terkait pembagian kepemilikan karya. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah sengketa hukum maupun konflik kerja sama di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Iwima berharap dapat melahirkan lebih banyak inventor yang tidak hanya kreatif, tetapi juga memahami pentingnya perlindungan hukum atas hasil karya mereka. Dengan adanya perlindungan HKI, produk riset dan inovasi dari Kota Pekalongan diharapkan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi serta mampu bersaing di pasar nasional. (Anto - Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4856 |
Hits Hari ini |
: | 117 |
Pengunjung Online |
: | 1 |