Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan kembali melakukan sidak di sejumlah kawasan yang telah ditetaplan sebagai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR pada Selasa 13 Desember 2016.
Sidak dilakukan di sejumlah tempat seperti layanan kesehatan tempat kegiatan belajar mengajar bermain anak dan tempat ibadah serta pada angkutan umum yang melintas dengan memberikan edukasi bagi sopir maupun penumpangnya.
Sidak ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap para perokok yang masih membandel merokok di Kawasan Tanpa Rokok.
Kepada Radio Kota Batik PLT Kepala Dinas Kesehatan Sri Wahyuni menjelaskan setelah beberapa kali sidak dan penegakan hukum KTR memang dinilai efektif membuat malu pelanggarnya sehingga diharpkan mampu menimbulkan efek jera.
Sri Wahyuni mengatakan beberapa titik yang menjadi sasaran diantaranya di seputar jalan Kusuma Bangsa, Jalan Progo, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Kutilang, Jalan Merak, Jalan WR Supratman, Jalan Yos Sudarso, serta disekitar Pantaisari.
Sri Wahyuni menyebutkan bagi yang kedapatan melanggar yaitu merokok menyimpan atau berjualan di KTR maka akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak merokok di tempat umum. (Kharisma- Dirhamsyah)
![]() |
: | 2 |
![]() |
: | 4452 |
![]() |
: | 774 |
![]() |
: | 2 |