
Bea Cukai Tegal membuka peluang bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih menjadi industri resmi dan legal . Namun prosesnya harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai aturan pemerintah .
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal , Aflachul , saat kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026, yang menyasar para wartawan di Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Buketan Setda setempat, pada Rabu 20 juni.,
Menurut Aflahul, langkah awal yang harus dipenuhi yakni penerbitan SIUPMB oleh pemerintah daerah . Setelah dinyatakan layak , pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC untuk diproses lebih lanjut oleh Bea Cukai .
Aflachul menjelaskan, legalisasi usaha rokok penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai . Karena itu , pendekatan edukasi dan pembinaan terus dilakukan kepada pelaku usaha .
Bea Cukai memastikan pengawasan dan penindakan, akan terus diperkuat bersama aparat terkait . Masyarakat dan insan pers juga diminta aktif melaporkan dugaan produksi maupun peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar .
Laporan masyarakat dinilai sangat membantu upaya pengawasan di lapangan , demi menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta legal ., (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4855 |
Hits Hari ini |
: | 2907 |
Pengunjung Online |
: | 1 |