Para Aparatus Sipil Negara di jajaran Pemerintah Kota Pekalongan, tahun ini hanya bisa menikmati liburan Hari Raya Natal hanya sehari saja.
Mengingat surat keputusan bersama yakni Menpan-RB, Menteri Agama dan Menakertrans, hanya menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari cuti bersama.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Mutasi dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekalongan Saminta mengatakan, secara otomatis usai cuti bersama, tanggal 27 hingga 31 Desember 2016 PNS beraktifitas seperti biasa.
Sedangkan libur Tahun Baru hanya tanggal 1 Januari 2017, setelah itu aktifitas perkantoran berjalan kembali seperti biasa.
Saminta menambahkan, ASN dilingkungan Pemkot diperbolehkan menambah cuti lagi jika masa cutinya masih ada atau jika tidak masuk kerja setelah cuti bersama harus disertai keterangan jelas.
(Regina-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 20950 |
![]() |
: | 1 |