Isu mengenai Lesbian Gay Biseksual dan Transgender atau LGBT yang saat ini sedang marak, juga menjadi perhatian khusus bagi Komisi Penyiaran Indonesia. Bahkan secara khusus, KPI pun meminta supaya LGBT ini, dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Karena, dinilai bisa berpengaruh negative pada masyarakat.
Komisioner Bagian Isi Siaran KPID Jawa Tengah Mulyo Hadi kepada Radio Kota Batik mengatakan, meskipun tidak secara spesifik langsung menuju ke LGBT, namun setidaknya dalam turunannya baik Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Menurut Mulyo Hadi, selama LGBT sudah ada keteuan laranganya dalam Pedoman PP3SPS tertuang aturan larangan penyiaran berkaitan dengan LGBT.
Mulyo Hadi mengungkapkan, dengan banyaknya acara yang menampilkan hal kebanci-bancian banyak keluhan dari masyarakat. Karena itu, untuk melindungi khalayak yang lebih banyak khususnya pada anak-anak dan remaja, KPI pun merespon dengan mengeluarkan surat edaran pelarangan tayangan dengan unsur kebanci-bancian. (Tri – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3616 |
![]() |
: | 1 |