
Kesadaran para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di Kabupaten Pekalongan , terhadap pentingnya legalitas usaha terus mengalami lonjakan tajam . Berdasarkan basis data daerah , total pelaku usaha yang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB , hingga akhir tahun 2025 lalu kini telah menembus angka 100.752 usaha .
PLT Kepala Dinkop UKM Naker Kabupaten Pekalongan , Siti Masruroh menjelaskan , komitmen kepemilikan legalitas ini dipantau berkala melalui Sistem Informasi Pelaku Usaha atau SIPUS . Aplikasi basis data milik daerah tersebut dikembangkan secara terintegrasi langsung , dengan sistem perizinan nasional berbasis risiko atau OSS .
Khusus untuk kluster kuliner makanan dan minuman , saat ini tercatat sudah ada 27.807 pelaku usaha yang mengantongi izin resmi NIB . Kepemilikan legalitas dan sertifikasi halal gratis dari pemerintah ini , dinilai menjadi instrumen penting agar produk lokal bisa naik kelas dan memperluas akses permodalan perbankan .
Siti berharap , melesatnya kepemilikan izin resmi ini , dapat memacu para pelaku UMKM kuliner di Kabupaten Pekalongan untuk segera naik kelas . Dengan dukungan legalitas yang kuat , produk makanan dan minuman lokal juga diharapkan, mampu meningkatkan kualitas kemasan agar tampil premium , sehingga siap bersaing secara mandiri di jaringan ritel modern maupun pasar nasional., (Anto - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4916 |
Hits Hari ini |
: | 5141 |
Pengunjung Online |
: | 1 |