Lembaga Perlindungan Perempuan Anak dan Remaja atau LP PAR Kota Pekalongan mencatat, sepanjang tahun 2016 telah menangani sebanyak 64 kasus kekerasan pada anak dan perempuan.
Kepada Radio Kota Batik, Anggota Tim Profesi pada LPPAR setempat, Nur Agustina menjelaskan, dari 64 kasus, 30 kasus diantaranya merupakan kekerasan pada anak serta 34 kasus kekerasan pada perempuan.
Menurut Nur Agustina, dari 34 kasus kekerasan pada perempuan, 8 diantaranya mengalami kekerasan fisik, 3 lainya kasus kekerasan seksual dan 19 kasus penelantaran dan hampir seluruhnya mengalami kekerasan psikis.
Agustina menyebutkan, dari 64 kasus tersebut, beberapa diantaranya memang dinilai sudah masuk ke ranah hukum dan ada pula yang bisa diselesaikan secara mediasi.
Namun Agustina menambahkan, pihak LP PAR akan terus melakukan pemdampingan terhadap para korban kekerasan anak dan perempuan tersebut.
(Kharisma - DIrhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21480 |
![]() |
: | 1 |