
Data usia pengantin di Kota Pekalongan sepanjang tahun 2025 menunjukkan masih cukup banyak perempuan yang melangsungkan pernikahan pada usia di bawah 21 tahun. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pengantin perempuan usia di bawah 19 tahun tercatat sebanyak 31 orang, sedangkan pada rentang usia 19-21 tahun mencapai 236 orang. Sementara itu, perempuan yang menikah pada usia di atas 21 tahun berjumlah 1.475 orang.
Untuk pengantin laki-laki, tercatat sebanyak 9 orang menikah pada usia di bawah 19 tahun, 85 orang pada usia 19-21 tahun, dan 1.920 orang menikah pada usia di atas 21 tahun. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar laki-laki menikah pada usia yang lebih matang dibandingkan perempuan. Namun demikian, jumlah perempuan yang menikah sebelum usia 21 tahun masih menjadi perhatian pemerintah.
Sekretaris Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan, Nur Agustina, menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Perkawinan menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, terdapat usia ideal untuk merencanakan kehidupan berkeluarga. Menurutnya, program Keluarga Berencana (KB) menganjurkan perempuan menikah minimal pada usia 21 tahun dan laki-laki pada usia 25 tahun.
Nur Agustina menuturkan, usia yang lebih matang dinilai penting untuk mempersiapkan kondisi fisik, mental, sosial, maupun ekonomi pasangan sebelum membangun rumah tangga. Selain itu, perencanaan keluarga yang baik juga berpengaruh terhadap kesehatan ibu dan anak serta kualitas keluarga di masa depan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mempertimbangkan usia ideal pernikahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera, dan berkualitas. (Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4962 |
Hits Hari ini |
: | 2672 |
Pengunjung Online |
: | 1 |