Sebanyak 3 orang Aparatur Sipil Negara yang mengabdi dilingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, diberikan sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Mutasi dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekalongan, Saminta mengatakan, pemberian sanksi tersebut karena yang bersangkutan melanggar disipliner pegawai.
Saminta menjelaskan, Sanksi tersebut berupa penurunan pangkat pada 2 orang dan pencabutan hak pada seorang yang berprofesi sebagai guru.
Saminta mengambahkan, pemberian sanksi tersebut sudah sesuai dengan tahapan prosedur opemeriksaan dan sesuai dengan aturan kepegawaian.
(Regina - Dirhamsyah)