
Sebanyak 16 Industri Kecil dan Menengah atau IKM di Kota Pekalongan telah mendaftarkan merek dagangnya pada semester pertama tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 IKM merupakan pengajuan merek baru, sedangkan tiga IKM lainnya mengajukan perpanjangan merek dagang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, mengatakan jenis usaha yang mendaftarkan merek dagang didominasi oleh industri pakaian jadi. Pendaftaran merek dinilai penting bagi pelaku IKM untuk memberikan perlindungan terhadap identitas dan produk usaha mereka.
Betty menjelaskan, merek dagang yang telah diterbitkan memiliki masa aktif selama 10 tahun. Masa berlaku tersebut dihitung sejak tanggal merek dagang diterbitkan. Setelah masa perlindungan berakhir, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan agar mereknya tetap terlindungi.
Dinperinaker Kota Pekalongan terus mendorong para pelaku IKM untuk lebih peduli terhadap perlindungan merek dagang. Dengan memiliki merek yang terdaftar, pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan produknya dengan lebih percaya diri sekaligus memiliki perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan dalam menjalankan usahanya. (Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4947 |
Hits Hari ini |
: | 754 |
Pengunjung Online |
: | 1 |