
Mulai 1 Agustus 2026, biaya pengajuan pendaftaran merek dagang secara mandiri mengalami kenaikan. Biaya yang sebelumnya sekitar Rp1,8 juta kini menjadi Rp2,8 juta. Namun, pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Dinperinaker Kota Pekalongan hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp500 ribu.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, mengimbau para pelaku IKM agar memanfaatkan fasilitas pendampingan yang diberikan pemerintah daerah untuk mendaftarkan merek dagang. Dengan adanya rekomendasi dari Dinperinaker, biaya pendaftaran yang harus ditanggung pelaku IKM menjadi jauh lebih ringan dibandingkan pengajuan secara mandiri.
Betty menjelaskan, proses pendaftaran merek dagang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Rata-rata prosesnya berlangsung sekitar satu tahun, sedangkan dalam kondisi tertentu hasil pendaftaran paling cepat dapat diketahui sekitar tujuh bulan. Setelah proses tersebut selesai, barulah diketahui apakah merek yang diajukan diterima atau ditolak.
Dalam mekanismenya, Dinperinaker Kota Pekalongan memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada para pelaku IKM sejak proses pengajuan. Selanjutnya, berkas pendaftaran akan diajukan kepada Kementerian Hukum untuk diproses sesuai ketentuan. Melalui fasilitas ini, para pelaku IKM diharapkan semakin terdorong untuk mendaftarkan merek dagangnya sebagai upaya memberikan perlindungan hukum sekaligus memperkuat usaha yang dijalankan. (Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4947 |
Hits Hari ini |
: | 1188 |
Pengunjung Online |
: | 1 |