Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja atau LP PAR Kota Pekalongan, menemukan kasus seksual, yang pelakunya ternyata masih di bawah umur.
Kepada Radio Kota Batik, Anggota Tim Profesi LP PAR Nur Agustina menjelaskan, dari 3 kasus kekerasan seksual pada perempuan pada tahun ini, ada satu kasus yang korbannya tergolong masuk usia dewasa, sedangkan pelakunya tergolong anak anak karena usianya di bawah 17 tahun.
Menurut Nur Agustina, hal tersebut berhubungan erat dengan kemajuan teknologi saat ini, yakni gadget, yang penggunaannya luput dari pengawasan orangtua.
Untuk itu para orangtua harus bisa memberikan pendampingan pada putra putrinya ketika menggunakan gadget, serta memberikan pendidikan seks, sehingga anak bisa mengendalikan diri ketika tiba tiba terpapar hal yang berbau pornografi. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21176 |
![]() |
: | 1 |