Menindak lanjuti dari laporan warga terhadap kebaradaan tempat karaoke gelap dan warung penjual miras. Membuat Satpol PP Kota Pekalongan akan memberikan surat sebanyak 3 kali.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Satpol PP Yos Rosyidi mengatakan i warga dan ormas yang datang ke kantor untuk memberikan laporan . Serta menanyakan tidak lanjut keberadaan warung penjual miras dan karaoke tanpa ijin yang ada di daerah Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara.
Menurut Yos ada sebanyak 8 pemilik warung liar yang sudah di kumpulkan untuk di beri pengarahan serta diberikan surat peringatan pertama .Kemudian akan diberikan surat peringatan 2 dan 3 .Apabila tidak ada perubahan maka tempat tersebut akan di tutup total.
Yos menambahkan warga diharapkan sabar untuk menunggu karena sedang proses pemberian surat peringatan terhadap warung-warung liar tersebut. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21281 |
![]() |
: | 1 |