Warga Kelurahan Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Selatan meminta kepada satpol PP Kota Pekalongan untuk menutup sebuah warung yang digunakan sebagai tempat karaoke tak berijin dan warung yang menjual minuman keras di daerah sekitar pantai.
Kepada Radio Kota Batik ketua RW 13 kelurahan Panjang Wetan Nur Kholidin mengatakan maskduh kedatanganya bersama warga mendatangi kantor Satpol PP untuk memberikan masukan dan berkoordinasi untuk penutupan sejumlah rumah di Krakalan yang digunakan untuk prostitusi dan cafe liar yang berada di daerah sekitar pantai.
Menurut Kholidin sampai hari ini aktivitas tempat tersebut masih berjalan dan warga meminta Satpol PP untuk segera di menutup total tempat tersebut.
Kholidin menambahkan ormas juga juga menghendaki untuk menutup lokasi tersebut karena tempat tersebut sudah melanggar Perda dan mengangu ketetiban umum.( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21581 |
![]() |
: | 1 |