Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan telah menerima dan menyetujui penetapan lima Raperda menjadi Perda dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin 19 Desember 2016 di gedung DPRD setempat.
ke lima Raperda yang disahkan yakni 3 Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pilwalkot 2020 Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan nomor 38 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan.
Sedangkan 2 Raperda lainnya yakni raperda prakarsa DPRD yaitu mengenai pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Kepada Radio Kota Batik Wali Kota Pekalongan Achmad Alf Arslan Djunaid menjelaskan pada Perda Penyelenggaraan Haji kedepan nantinya jemaah haji akan dibebaskan biaya transport dari daerah asal hingga ke embarkasi maupun sebaliknya ketika pulang dari debarkasi menuju sekretariat Pemkot.
Selain itu dalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan bantuan dari Pemkot akan di berikan langsung melalui BKM maupun LPM tanpa adanya tebang pilih sehingga diharapkan angka kemiskinan di Kota Pekalongan bisa menurun.(Kharisma- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21405 |
![]() |
: | 1 |