Sejumlah warga Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, akhirnya menyetujui nilai harga ganti rugi, tanah mereka yang terkena proyek jalan tol trans Batang Pemalang.
Persetujuan dari warga ini di ambil, setelah diberikan waktu selama 14 hari, terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri Pekalongan, tanggal 28 Januari lalu.
Kepada Radio Kota Batik, Nani Kusriani, salah seroang warga Sokoduwet mengatakan, semua warga sepakat untuk menyetujui harga tersebut, karena sudah tidak ada jalan lain.
Nani menjelaskan, sesuai tawaran semula, yaitu 1,1 juta rupiah per meter, untuk tanah di pinggir jalan, sedangkan yang berada di dalam, dihargai sebesar 1 juta rupiah per meternya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional setempat, Heri Sulistyo mengungkapkan, sebelum 14 hari tenggang waktu, yaitu pada 17 Februari lalu, semua warga sudah menandatangani surat persetujuan di kantor BPN setempat.
Heri menambahkan, dari 55 bidang tanah yang ada, sebanyak 16 bidang tanah sudah di bayarkan, dengan pembayaran dua termin, sedangkan sisanya baru dimintakan uang ganti ruginya. (Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21976 |
![]() |
: | 1 |