KOMPAS.com- Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), mulai dibahas Rabu (21/12/2016) siang.
Rapat membahas soal substansi revisi dan aturan hukum. Adapun pasal yang direvisi hanya tiga, yaitu terkIt penambahan pimpinan DPR, MPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan_MKD.
Meski begitu, dinamika politik masih bisa berkembang dalam pembahasan. Tak menutup kemungkinan jika ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, pembahasan akan ditunda hingga masa sidang berikutnya.
Adapun mengenai tahapan revisi, setidaknya butuh dua kali sidang paripurna.
Sehingga, pelantikan pimpinan baru DPR dan MPR belum tentu terkejar jika mau dilakukan pada pembukaan sidang 10 Januari 2017.
Dua kali sidang tersebut, di antaranya untuk menyepakati bahwa revisi UU MD3 sebagai inisiatif anggota DPR, kemudian untuk mengesahkan revisi.
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 20936 |
![]() |
: | 1 |