Akibat gagal berangkat umroh Saehuda Yusuf warga kelurahan Kramatsari Kecamatan Pekalongan Barat melaporkan M.Abday Rathomy warga Jalan Peni Binagriya ke Polisi.
Sebelumnya Saehuda Yusuf pernah dijanjikan Abday Rathomi untuk berangkat umroh pada tanggal 22 Desember 2016 namun gagal berangkat ke tanah suci karena tidak ada kejelasan dari biro jasa umroh yang dikelola Abday Rathomi .
Kepada Radio Kota Batik Saehuda Yusuf mengatakan pada tahun 2014 sudah di mintai iuran sekitar 14 juta perkepala sebagai biaya umroh untuk 88 orang oleh Abday Rathomy yang mengaku bisa memberangkatkan umroh melaui PT.SBL.
Menurut Yusuf karena tidak ada kesepakatan harga dengan PT SBL Tomi kemudian memindahkan calon jemaah umroh ke PT Kedhaton milik Sofyan warga Jogjakarta dan pemindahan tersebut tanpa sepengetahuan sehingga mulai timbul banyak permasalahan.
Sedangkan Soyan pemilik biro perjalanan haji PT. Kedhaton menjanjikan pada calon jamaah bila mana jamaah membayar uang tambahan sebesar 5 juta / maka akan di berangkatkan ke tanah suci.
Terlapor Abday Ratomi mengungkapkan bahwa uang jamaah sejumlah 100 juta sudah di pergunakan untuk bisnis property dan 425 juta untuk trading .Abday Rathomy berjanji akan melunasi uang tersebut setelah berembug dengan keluarganya.
Sementara itu Sofyan pemilik biro jasa umroh Kedaton Yogyakarta menjelaskan dirinya hanya menerima uang dari Tomi sebesar 500 juta.Itupun terbagi menjadi dua tahab diantaranya bulan Mei dan Juni sebesar 220 juta dan ada beberapa lagi masuk melaui transfer sebesar 281 juta.
Sofyan menambahkan dengan kekurangan uang pembayaran tersebut maka bironya tidak bisa memberangkatkan umroh dari 88 orang tersebut.Selain itu Ia mengaku baru mengenal Abday Rathomy sekitar 6 bulan yang lalu.
Pihak Kepolisian masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi pelapor dan terlapor.( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21331 |
![]() |
: | 1 |