Seorang Kakek bernama Mulyono warga desa Pekajangan Gang 13 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan nekad mencabuli tiga gadis dibawah umur A yang masih tetangganya sendiri.
tersangka Mulyono yang telah berumur 66 tahun tersebut dilaporkan ke polisi setelah ibu korban shock setelah mendengar pengakuan dari anaknya bahwa ia telah diciumi dan alat kemaluanya di masuki jari oleh tersangka.
Kepada Radio Kota Batik tersangka pencabulan Mulyono mengatakan sebelumnya gadis tersebut selalu bermain di pekarangan rumahnya kemudian Ia mengajak melipat jemuran pakain di dalam kamarnya.
Sementara itu Wakapolres Pekalongan Komisaris Polisi Joko Watoro menjelaskan modus tersangka mengajak korban untuk melipat baju yang baru diangkat dari jemuran kemudian membawa korban ke dalam kamarnya.
Joko menambahkan dari TKP anggotanya telah mengamankan barang bukti berupa celana dalam baju dan celana pendek milik korban. Dan tersangka terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara serta maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak 15 miliar . ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22441 |
![]() |
: | 1 |