Masa berlaku surat keterangan penganti KTP Elektronik atau pengganti sementara E-KTP hanya berlaku untuk selama 6 bulan sejak diterbitkan.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Bidang Pendaftran Penduduk Dindukcapil setempat Nurkholis mengatakan setelah masa berlaku habis masyarakat diminta untuk segera memperpanjang atau melaporkan kepada Dindukcapil setempat.
Menurut Nurkholis surat keterangan E-KTP tersebut peruntukannya sama dengan E-KTP , yang dapat digunakan untuk syarat administrasi , seperti keperluan pemilu , perbankan , perbankan, imigrasi , kepolisian, asuransi , BPJS, pernikahan dan lainnya.
Nurkholis menambahkan hingga saat ini pihaknya telah mengeluarkan 3.160 lembar surat keterangan pengganti E-KTP sejak kosongnya blangko E-KTP dari pemerintah Pusat.(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21370 |
![]() |
: | 1 |