Dari hasil sidak jelang natal dan tahun baru yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan dan Dinas Kesehatan di sejumlah pusat perbelanjaan, menemukan beberapa barang kemasan sudah kadarluasa.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Seksi Pengawasan Disperindagkop, Setya Budi mengatakan, bahwa ada beberapa barang kadarluasa yang di temukan dari sejumlah toko, diantaranya ada 3 minimarket, 3 toko kelontong di salah satu pasar dan toko swalayan.
Menurut Budi, pihaknya menyita beberapa barang kadarluasa dan yang tak berlabel, karena sudah tiga kali diperingatkan namun masih tetap di perjualkan.
Barang kadaluwarsa tersebut diantaranya minuman kaleng, softdrink, bumbu instan, teh, susu dalam kemasan dan beberapa makanan kaleng. Nantinya barang tersebut akan dimusnahkan dengan cara dikubur.
Budi menghimbau pada pembeli, agar selalu teliti serta di lihat tanggal berlakunya barang tersebut, terkadang pihak penjual memiliki berbagai cara agar barang bisa terjual, dengan menutupi batas kadarluasa atau dibuat parsel.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21114 |
![]() |
: | 1 |