Pemerintah Kabupaten Batang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat, menyatakan memiliki rencana untuk merelokasi warga korban yang rumah rusak diterjang gelombang laut tinggi.
Namun rencana tersebut nampaknya sulit untuk di realisasikan secara langsung mengingat lokasi terjadinya musibah merupakan daerah larangan untuk mendidirikan bangunan permanen karena berada dekat bibir pantai.
Kepada Radio Kota Batik, Pelaksana Kepala BPBD setempat, Yesaya Simanjuntak mengatakan, selain berada di daerah larangan status rumah dan tanah juga bukan hak milik sehingga untuk pengajuan perbaikan rumah ataupun relokasi akan sulit untuk direalisasikan.
Yesaya menambahkan, daerah sempadan yang juga banyak dimanfaatkan oleh warga juga ada di wilayah Gringsing. Sehingga sebenarnya relokasi bagi warga tersebut mendesak dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21300 |
![]() |
: | 1 |