Layanan penukaran uang rupiah terbaru tahun emisi 2016 yang baru diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 19 Desember 2016 lalu ternyata peredaranya masih terbatas.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Jhoni Marsius mengatakan, penukaran uang sudah bisa dilakukan oleh masyarakat hanya saja jumlahnya masih terbatas yaitu setiap satu orang hanya dapat menukar 260 ribu.
Menurut Jhoni, masyarakat dapat menukat uang kertas 200 ribu dan 60 ribu untuk uang pecahannya.
Jhoni Marsius menambahkan, selain di BI masyarakat juga dapat menukarkan uang baru di perbankan lain secara bertahap. Sedangkan uang lama masih berlaku hingga 10 tahun kedepan.
(Regina – Dirhamsyah)