Komisi VI DPR RI, Andrianto Johansyah, menilai bahwa kebijakan pemerintah mengenai pelarangan penggunaan cantrang merupakan upaya menghindari overfishing atau penangkapan ikan secara berlebih.
Hal tersebut diungkapkan Andriyanto Johansyah, usai memberikan sosialisasi 4 pilar di Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah Kota Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Andrianto Johansyah mengatakan, bahwa ia memang sering mendapatkan keluhan pelarangan penggunaan cantrang dari sejumlah nelayan.
Namun, menurut Andrianto pelarangan tersebut bertujuan baik yakni demi untuk menjaga sumber potensi kekayaan alam agar para nelayan tak merugi.
Andrianto menambahkan, bahwa untuk menghadapi MEA, ia menyebutkan bantuan-bantuan signifikan akan diturunkan kepada daerah-daerah yang disesuaikan dengan potensi masing masing daerah.
(Kharisma - Dirhamsyah)